New Update

Jumat, 16 Mei 2025

Tak diduga mafia gudang BBM ilegal di Ogan Ilir semakin menjamur


Ogan Ilir terlihat lagi gudang BBM ilegal di ,JI. Lkr. Selatan, Ibul Besar lii, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 16/05/2025
 
Terlihat jelas gudang BBM Ilegal yang dikelilingi pagar berwarna hitam masih beraktivitas bebas diwilayah hukum Ogan ilir.

Maka dengan ada gudang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak merusak lingkungan setempat dan menghawatirkan warga setempat, dan juga bisa membahayakan pekerja gudang tersebut.
 
kalau seandainya terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan ledakan sangat dahsyat membuat api menyebarluas ke beberapa arah.

Maka apabila terjadi yang tidak diharapkan siapa yang akan bertanggung jawab dan mengganti rugi akibat kegiatan ilegal tersebut,maka sebelum terjadi untuk kalpores Ogan ilir segera menindak lanjuti secara tegas dan cepat.

Pihak Berwenang Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya bertanggung jawab untuk menindak dan membongkar gudang BBM ilegal.

Saat awak media menginformasi kepada Kalpores Ogan Ilir AKBP BAGUS SURYO WIBOWO melalui WhatsApp terkait dugaan gudang BBM ilegal tersebut,tetapi belum ada respon atau tanggapan dari Kalpores Ogan ilir Nomor +62 812-8312-xxxx

Padahal beberapa pekan yang lalu telah terjadi kebakaran gudang di Ogan Ilir namun seperti tak ada efek jeranya bagi bos mafia minyak ilegal,diduga banyaknya gudang-gudang ilegal yang baru buka di Ogan Ilir tetap berjalan aman bagi mafia minyak.

 
Dan diduga gudang-gudang di ogan Ilir dilakukan pemeliharaan oleh oknum-oknum yang tertentu maka itu bagi bos mafia minyak tetap berjalan secara aman di ogan ilir

Dengan ini adanya peraturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.

HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.

Pungkaskanya tim Media

 

Sabtu, 10 Mei 2025

Tak terduga tercium kembali?sosok pemilik gudang FSL yang diduga selalu lolos dari hukum!.



Ogan Ilir-gudang BBM ilegal dijalan babatan saudagar kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir sumatera selatan.


Yang dijaga dengan ketat oleh pegawai gudang tersebut,menurut informasi yang kami dapat pemilik gudang BBM ilegal tersebut berinisial FSL.



Saat kami konfirmasi melalui via WhatsApp terkait kepemilikan gudang BBM ilegal namun tidak ada respon dari FSL.


Dalam Peristiwa tersebut puluhan ton milik minyak yang diamankan oleh team Mapolda SUMSEL pada saat itu,akan tetapi FSL lepas dari jerat hukum dan terlihat kini nama FSL kembali tercium di dunia perminyakan oleh awak media.



berbagai narasumber team awak media segera bergegas menuju ke lokasi yang diberikan narasumber untuk investigasi, dalam investigasi tersebut, team awak media mendapat informasi dari seseorang yang pada saat itu sempat melintas dengan berjalan kaki.dan menyebutkan alamat yang menuju ke lokasi gudang milik FSL bahwa memang benar adanya gudang dan masih tetap beroperasi secara aman dan ketat.



Dan team awak media sepertinya kesusahan untuk mengambil gambar, dikarenakan penjagaan yang ketat oleh pihak pihak gudang tersebut.



Apakah ada unsur kesengajaan untuk mengelabuhi dan menghalangi APH serta awak media untuk memasuki gudang tersebut?dijaga secara ketat sampai sekarang kami belum bisa melakukan investigasi kedalam gudang tersebut!.



Kamis, 08 Mei 2025

Tak menjadi jerah bagi bos gudang BBM ilegal

Ogan ilir Kamis,8 mei 2025 gudang BBM Ilegal yang masih beroperasi tentunya diwilayah Ogan Ilir.


Dugaan gudang BBM ilegal di Permata baru kec. indralaya utara kab. ogan Ilir sumatra Selatan Diduga gudang BBM ilegal tersebut milik inisial (ZL)


Dibalik semak yang belukar gudang BBM Ilegal yang tak di sentuh hukum,tetap beroperasi secara aman dan tenang.


Saat tim awak media melakukan investigasi kelokasi gudang Ilegal yang masih beroperasi kembali 


Padahal gudang tersebut sudah Pernah dibongkar Beberapa Pekan Yang lalu. oleh APH Ogan Ilir namun tetap tak menjadi efek jera bagi pemilik gudang BBM Ilegal inisial ZL.


Kepada APH Polres Ogan ilir polda sumsel segera melakukan penyisiran dan menindak tegas segala aktivitas BBM ilegal di wilayah hukum polres Ogan Ilir”, tutupnya.


HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di wilayah polres Ogan ilir.


Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor admin 

Sabtu, 03 Mei 2025

WOW!!! Lorok Menghijau, dengan adanya Gudang Gudang BBM Yang diduga Ilegal bermunculan du Tanah Lorok

Ogan Ilir Media Online 
03 Mei 2025

Dengan adanya Informasi yang menceritakan terkait adanya penimbunan gudang BBM yang diduga Ilegal, yang mana menurut keterangan dari salah satu Nara Sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, ia mengungkapkan kepada Awak Media" Bahwa Gudang yang diduga bekas kepunyaan "RSD" beraksi kembali, 

Gudang tersebut berada diwilayah desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dan tepatnya 50 meter dari Gerbang Desa Lorok, dan Gudang tersebut tepatnya berada dibelakang Tampal Ban AN, ungkapnya 

Masih dengan Nara Sumber ia mengungkapkan bahwa Gudang tersebut baru beroperasi kembali sudah kurang lebih dua minggu, dan saya lihat itu jelas sudah beroperasi, ungkapnya

Dan Gudang tersebut dulunya pernah di gerebek secara besar besaran dan tutup, namun sekarang beraksi kembali, dalam operasi lamanya, yang mana Gudang tersebut sangat luas dan BBM yang diduga Ilegal tersebut disimpan sejauh 100 meter namun masih tetap didalam Gudang tersebut

Dan Menurut keterangan Nara sumber bahwa luasan Gudang tersebut bisa berkisar 1 Ha an, dan ia juga menjelaskan bahwa Gudang tersebut dijaga oleh dua orang yang merupakan penjaga Gudang tersebut, 

Penjaga Gudang tersebut berinisial "AN dan "NV" yang mana istilahnya mereka merupakan PK dan istilah perkantoran mereka adalah Security, dan menurut keterangan Nara Sumber Gudang tersebut dikelola oleh orang lain namun Pemilik lahannya " RSD" 

Nara Sumber juga mengatakan mungkin itu akal akalan saja, sebagai Septi kedepan agar tidak tercium siapa pemilik Gudang sebenarnya, apakah ada saham atau tidak " RSD" itu ungkapnya kepada awka Media 

Ya, pemilik lahan yang digunakan untuk tindak kejahatan dapat dipidanakan, tergantung pada peran dan pengetahuan mereka tentang kejahatan yang terjadi di lahan mereka. 

Jika pemilik lahan memiliki peran aktif dalam kejahatan tersebut, mereka bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, jika mereka hanya mengetahui kejahatan tersebut tanpa ikut serta, sanksi pidana mungkin tidak berlaku.

Elaborasi:

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pemidanaan pemilik lahan yang digunakan untuk kejahatan: 

1. Peran Aktif:

Jika pemilik lahan secara langsung terlibat dalam kejahatan, misalnya dengan memberikan izin atau fasilitas untuk melakukan kejahatan, mereka dapat dipidanakan.

2. Pengetahuan:

Jika pemilik lahan mengetahui tentang kejahatan yang terjadi di lahan mereka, tetapi tidak mengambil tindakan untuk mencegahnya atau melaporkannya, mereka juga dapat dipidanakan.

3. Kekuatan Hukum:

Pemilik lahan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lahan mereka. Jika mereka gagal melakukan ini dan kejahatan terjadi, mereka dapat dianggap bertanggung jawab.

4. Sanksi Pidana:

Sanksi pidana yang mungkin dikenakan tergantung pada peran dan pengetahuan pemilik lahan, serta jenis kejahatan yang terjadi. Sanksi bisa berupa hukuman penjara, denda, atau sanksi lain yang sesuai dengan hukum pidana.

5. Contoh:

Jika pemilik lahan memberikan lahan untuk disalahgunakan sebagai tempat perjudian, mereka dapat dipidanakan.

Jika pemilik lahan mengetahui bahwa lahan mereka digunakan untuk menyimpan senjata ilegal, mereka dapat dipidanakan karena dianggap membantu dalam tindak pidana tersebut.

Penyimpanan BBM ilegal diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, terutama UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini melarang penyimpanan BBM tanpa izin dan bisa dikenai sanksi pidana. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. 

Uraian Lebih Lanjut:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan BBM ilegal, termasuk penimbunan dan penyimpanan tanpa izin. 

Pasal 55 UU 22/2001:

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau BBM yang disubsidi. Sanksinya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Peraturan ini mengatur aspek-aspek lain terkait BBM, termasuk penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran. 

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pembelian dengan jeriken untuk kemudian disimpan dan dijual kembali, juga merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana. 

Penimbunan BBM:

Penimbunan BBM didefinisikan sebagai kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal, sehingga BBM menjadi langka dan dijual dengan harga tinggi. 

Tindakan Pidana:

Tindakan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyimpanan BBM ilegal meliputi Pasal 53 dan 55 UU 22/2001. 

By. TEAM RED

Ads 970x90